Connect with us

    POLITIK

    Ketahui Pengertian Lengkap Isbal dan Hukumnya Menurut Ulama

    Published

    on

    Isbal

    IndoJurnal – Dalam agama Islam, terdapat berbagai peraturan dan panduan mengenai berpakaian yang harus diikuti oleh umat Muslim. Salah satu aspek penting dalam berpakaian adalah konsep isbal. 

    Berbusana adalah bagian integral dari identitas seorang Muslim. Hal penting dalam berbusana adalah menjaga tata cara dan adab yang sesuai dengan ajaran Islam. Isbal adalah salah satu konsep yang sering menjadi perdebatan dalam komunitas Muslim mengenai panjang pakaian dan posisi pakaian pada tubuh.

    Pengertian Isbal

    Secara sederhana, isbal berarti menurunkan pakaian melewati mata kaki. Dalam beberapa tradisi Islam, konsep ini menjadi perilaku yang kurang pantas yang berkaitan dengan nilai-nilai kesopanan dan menghormati ajaran agama.

    Pandangan Rasulullah SAW mengenai hal ini sangat tegas. Beliau bersabda, “Kain yang berada pada bawah mata kaki itu berada di neraka.” (HR. Bukhari no. 5787). Sebagai seorang Muslim, penting bagi kita untuk mengikuti tata cara berbusana yang sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW. 

    Rasulullah SAW bersabda, “Sarung seorang Muslim sebaiknya mencapai setengah betis, dan memanjangkannya di atas setengah betis hingga di atas mata kaki. Namun, jika pakaian itu melebihi mata kaki, maka bagian yang melebihi itu akan berada di neraka. Barangsiapa yang memanjangkan pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya.” (HR. Abu Dawud no. 4093)

    Advertisement

    Imam Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu juga meriwayatkan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memegang otot betisku dan berkata, ‘Ini merupakan batas bawah kain sarung. Jika engkau enggan, maka bolehlah melebihinya. Jika engkau masih enggan, maka tidak ada hak bagi pakaian untuk mencapai mata kaki.’” (Riwayat Tirmidzi 1783, Ibnu Majah 3572, Ahmad 5/382, Ibnu Hibban 1447. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah 1765)

    BACA JUGA :  Tips Mengupas Apel dan Membersihkannya agar Tetap Segar

    Jadi, berdasarkan hadis tadi, panjang pakaian seorang Muslim tidak boleh melebihi mata kaki. Sebaliknya, Nabi Muhammad SAW menganjurkan memanjangkan pakaian hingga setengah betis.

    Hukum Isbal Menurut Ulama

    Sementara itu, ada beberapa pandangan terkait konsep isbal menurut para ulama, yaitu:

    Menurut ulama yang mengharamkan:

    • Imam Ibn Hajar Al-Asqalani:

      Isbal haram jika bertujuan untuk menyombongkan diri.

    • Syaikh Bin Baz:

      Haram karena dapat menjadi penyebab takabbur (sombong) dan menyeret kotoran.

    • Syaikh Al-Utsaimin:

      Konsep berpakaian ini haram jika seseorang melakukannya karena sombong.

    Berdasarkan ulama yang menganggap makruh:

    • Imam Asy-Syafi’i:

      Menjadi makruh jika tidak melakukannya dengan niat sombong.

    • Al-Imam An-Nawawi:

      Isbal adalah makruh apabila tidak melakukannya dengan tujuan menyombongkan diri.

    • Al-Imam Ibnu Qudamah:

      Makruh jika bertujuan untuk sombong.

    • Al-Imam Ibnu Abdil Barr:

      Termasuk perbuatan tercela jika tujuannya karena sombong.

    Menurut ulama yang membolehkan:

    • Imam Abu Hanifah:

      Isbal boleh jika tidak dilakukan karena sombong.

    • Imam Ahmad Bin Hanbal:

      Isbal boleh jika tidak dilakukan karena sombong.

    • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:

      Isbal boleh dan tidak dianggap makruh jika tidak dilakukan karena sombong.

    • Al-Imam Asy-Syaukani:

      Isbal boleh jika tidak dilakukan karena sombong.

    Dalam kesimpulan, isbal adalah tindakan memanjangkan pakaian hingga melewati mata kaki. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum isbal, umat Muslim sebaiknya mengikuti tata cara berbusana yang sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW untuk menjaga kesopanan dan spiritualitas.

    Baca Berita IndoJurnal di Google News

    Trending