Connect with us

    POLITIK

    Pemilu Sudah Dekat, Inilah Asas-asas Pemilu di Indonesia

    Published

    on

    Asas-asas pemilu di Indonesia. (KPU)

    IndoJurnal – Keberhasilan pemilihan umum (pemilu) merupakan sebuah pencapaian. Oleh karena itu, agar bisa memastikan hal tersebut diperlukan penerapan asas-asas pemilu di Indonesia.

    Hal ini dikatakan oleh Prof. Dr. Hermawan Sulistyo, Ahli Pemerintahan dan Politik. Menurutnya, “Keberhasilan pemilihan umum tergantung pada penerapan asas-asas pemilu yang mencakup prinsip-prinsip keadilan, transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.”

    Asas pemilu sendiri tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    BACA JUGA: Glory Glory Ganjar Presiden! Bergema Lantang di Halaman Gelora Bung Karno

    Berikut ini adalah asas-asas pemilu di Indonesia.

    1. Asas Luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia)
      • Langsung: Pemilu dilakukan secara langsung oleh rakyat, di mana setiap warga negara memiliki hak langsung untuk memberikan suara tanpa perantara. Artinya, pemilih memiliki kewenangan langsung dalam menentukan perwakilan mereka di dalam lembaga legislatif atau eksekutif.
      • Umum: Pemilu terbuka untuk semua warga negara yang memenuhi syarat, tanpa adanya diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, gender, atau faktor lainnya. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu.
      • Bebas: Pemilu harus dilaksanakan secara bebas, tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun. Pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon atau partai politik pilihan mereka sesuai dengan keyakinan dan preferensi politik masing-masing.
      • Rahasia: Suara pemilih harus dilindungi sebagai informasi yang rahasia dan tidak boleh diungkapkan kepada pihak lain. Pemilih memiliki hak untuk memberikan suara tanpa takut terkena intimidasi atau pengaruh negatif.
    2. Asas Jurdil (Jujur dan Adil)
      • Jujur: Pemilu harus dilaksanakan dengan jujur, tanpa adanya kecurangan atau manipulasi hasil. Semua pihak yang terlibat dalam pemilu, termasuk penyelenggara pemilu, calon, partai politik, dan pemilih, harus mematuhi prinsip kejujuran dalam setiap tahapan pemilihan.
      • Adil: Asas adil menjamin bahwa setiap calon dan partai politik memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan dukungan dan pemilih. Pemilih juga harus diperlakukan secara adil dan setara, tanpa adanya perlakuan diskriminatif. Pemilu harus mencerminkan prinsip kesetaraan dan menghargai kebebasan berpendapat serta memilih.
    BACA JUGA :  Presiden Jokowi Undang Khusus Ridwan Kamil ke IKN, Ada Apa?
    BACA JUGA: Gerindra Terus Menanjak, NasDem Terancam Gagal ke Senayan

    Asas Luber dan Jurdil merupakan dua asas penting dalam pemilu di Indonesia yang menjaga integritas, demokrasi, serta kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum.

    Melalui penerapan asas ini, diharapkan pemilu dapat berjalan dengan transparan, adil, dan berintegritas, sehingga perwakilan yang terpilih dapat mewakili kehendak rakyat dengan sebaik-baiknya.

    Follow Berita IndoJurnal di Google News

    Advertisement

    Trending