POLITIK
Usia Belum Genap 17 Tahun Boleh Nyoblos Pemilu 2024, KPU: Asal Sudah Menikah!

IndoJurnal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, bahwa syarat menjadi pemilih tetap pada pemilu 2024 harus berusia genap 17 tahun.
Berdasarkan peraturan PKPU No.7/2022 menyatakan syarat pemilih harus berusia genap 17 tahun pada hari pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024.
Ketua KPU, Hasyim Asyari menjelaskan, ada syarat lain bagi pemilih yang belum berusia genap 17 tahun untuk turut serta dalam pemilihan.
“Syarat itu ialah sudah menikah atau pernah menikah,” kata Hasyim di Gedung KPU, Minggu (2/7/2023).
Hasyim menambahkan, jika usia pemilih masih kurang dari 17 tahun dan belum memiliki KTP, maka dokumen yang digunakan ialah Kartu Keluarga (KK) untuk memvalidasi.
“Kita ambil kebijakan berdasarkan koordinasi dengan pemerintah data yang digunakan adalah KK,” terangnya
Sebelumnya, KPU telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.
Adapun lima Provinsi yang memiliki jumlah pemilih terbanyak yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara dan Banten.
Pemilu 2024 sendiri akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang secara serentak.
