Connect with us

    POLITIK

    Hari Ini! Kejagung Periksa Airlangga Hartarto Terkait Korupsi CPO

    Published

    on

    Airlangga Hartarto

    IndoJurnal – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto siap menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi CPO (crude palm oil) dengan tersangka tiga korporasi.

    “Hadir, hadir,” jawab Airlangga ketika sedang menghadiri hari lahir (Harlah) ke-25 PKB di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah pada Minggu (23/7/2023).

    Pemeriksaan sendiri dijadwalkan oleh pada Kejagung pada Senin (24/7/2023). “Iya (ke Jakarta),” ujar dia.

    Airlangga mengaku tak ada persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan besok. Dia hanya akan siapkan bekal untuk makan siang

    “Pembekalan kan kalau mau makan siang,” ujar dia.

    Advertisement

    Dalam kasus ini, Kejagung telah menggeledah tiga lokasi yakni kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.

    BACA JUGA :  Menjelajahi Kebiasaan Unik Ramadan di Berbagai Belahan Dunia

    Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

    Lokasi ketiga yakni kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (6/7/2023).

    “Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Sabtu (8/7/2023).

    Baca Juga: 3 Kali Beruntun, Jateng Raih Penghargaan Provinsi Layak Anak

    Ketut mengatakan, dari kantor Musim Mas disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Sementara dari kantor PT Wilmar Nabati Indonesia disita berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

    Advertisement

    Sedangkan dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG) disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000, mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD250.450.

    BACA JUGA :  5 Manfaat Teh Mawar, Simbol Keindahan dengan Segudang Khasiat

    “Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023,” kata Ketut.

    Sumber: Antara News

    Follow Berita IndoJurnal di Google News

    Trending