Connect with us

    POLITIK

    iDebku, Aplikasi Cek BI Checking Online untuk Syarat Pinjaman

    Published

    on

    Aplikasi BI Checking Online

    IndoJurnal – Dalam melakukan kredit keuangan, kamu harus kenal dengan BI Checking. Nah, sekarang kamu bisa pakai iDebku, aplikasi cek BI Checking Online untuk melihat peluang pinjaman kamu akan terima atau tidak.

    BI Checking memang telah menjadi persyaratan yang bank maupun lembaga keuangan lainnya pakai. Fungsinya mengacu bagi orang yang ingin mengajukan pinjaman.

    Sederhananya, BI checking adalah pengecekan riwayat kredit di sistem informasi debitur (SID) Bank Indonesia.

    Riwayat kredit ini penting bagi bank atau lembaga keuangan lain agar menghindari atau meminimalisasi kredit macet.

    Melalui BI Checking, seseorang mendapatkan penilaian apakah dia layak mendapatkan kredit atau tidak. Sebab, jika skornya jelek, maka kamu pasti akan kesulitan mengajukan pinjaman.

    Advertisement

    BI Checking Berganti Nama

    Untuk meningkatkan layanan keuangan, terutama dalam hal ini adalah pinjaman, layanan BI Checking atau SID berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

    Kuasa layanan ini juga sudah berpindah tangan. Kini, layanan ini berada di bawah operasional Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    Mengutip dari laman resmi OJK, BI Checking atau SLIK punya tujuan untuk meningkatkan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan.

    Aplikasi BI Checking Online

    Ilustrasi laman situs iDebku.

    Aplikasi Cek BI Checking Online

    Peralihan dari BI ke OJK dan semakin berkembangnya teknologi informasi digital, maka kini kita bisa memeriksa status kelayakan kita melalui aplikasi cek BI Checking online yaitu iDebku,

    Bagaimana cara mengeceknya?

    1. Buka lamannya di https://idebku.ojk.go.id
    2. Setelah masuk ke dalamnya, kamu bisa pilih menu pendaftaran.
    3. Kemudian, kamu akan melihat cek ketersediaan layanan. Klik tombol selanjutnya.
    4. Apabila kuota antrian masih tersedia, akan muncul menu untuk mengisi Data Registrasi.
    5. Kamu harus mengisi data diri secara lengkap. Mulai dari nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, alamat e-mail, dan nomor handphone.
    6. Setelah itu, kamu pilih tujuan permohonan informasi BI Checking
    7. Masukkan nama ibu kandung
    8. Klik tombol selanjutnya
    9. Kamu harus mengunggah foto kartu identitas dengan ukuran maksimal dokumen itu sebesar 4 MB
    10. Setelah selesai mengunggah, klik selanjutnya.
    11. Kamu akan menemui syarat dan ketentuan untuk permohonan
    12. Setelah memahami, kamu bisa klik “Ajukan Permohonan”
    13. Jika pendaftaran berhasil, kamu akan mendapatkan nomor pendaftaran yang kemudian bisa dicek melalui menu status layanan pada halaman awal idebku.ojk.go.id.
    14. Permohonan kamu akan diproses melalui sistem yang ada sesuai dengan nomor antrian yang sudah diterima.
    BACA JUGA :  4 Wakil Indonesia Bertarung di Hari ke-2 Kejuaraan Dunia BWF

    Semua hasil permohonan itu akan dikirimkan ke alamat e-mail yang sudah dimasukkan.

    Sebagai informasi, iDebku membuat informasi riwayat pinjaman debitur akan dibagi ke bank atau lembaga keuangan lain.

    Advertisement

    Sehingga kreditur bisa dengan mudah melihat kemampuan atau kelayakan debitur untuk diberikan pinjaman.

    Pinjaman yang tercatat

    Kamu pasti juga bertanya-tanya, pinjaman apa saja yang tercatat di BI Checking atau SLIK OJK?

    Semua lembaga keuangan baik bank maupun non bank yang sudah resmi mendapatkan izin oleh OJK, dapat melaporkan riwayat debiturnya di SLIK OJK. Hal ini sekali lagi untuk transparansi dan kontrol pemerintah atas pinjaman debitur.

    Berikut ini adalah jenis pinjaman yang tercatat di BI Checking, antara lain

    • Kredit Pemilikan Rumah atau KPR
    • Kredit Usaha Rakyat atau KUR
    • Kredit Tanpa Agunan atau KTA
    • Pinjaman uang tanpa jaminan alias pinjaman online alias pinjol.
    BACA JUGA :  Koalisi Perubahan Makin Panas! Demokrat Cecar Anies Baswedan

    Skor BI Checking

    Adapun skor yang harus kamu ketahui dalam mengecek melalui aplikasi BI Checking online atau SLIK OJK adalah sebagai berikut:

    1. Kredit lancar

    Skor ini biasanya untuk debitur punya performa yang baik alias lancar dalam membayar cicilan kredit dan tidak pernah menunggak

    1. Kredit DPK (dalam perhatian khusus)

    Skor BI Checking ini diberikan kepada debitur yang punya catatan penunggakan cicilan kredit dalam jangka waktu 1-90 hari.

    1. Kredit tidak lancar

    Kredit ini merupakan nilai untuk debitur yang punya catatan penunggakan kredit dalam jangka waktu 91-120 hari.

    1. Kredit diragukan

    Skor BI Checking ini untuk debitur yang menunggak kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.

    1. Kredit macet

    Skor ini dipastikan tidak akan mendapatkan persetujuan pinjaman. Karena jika mendapatkan status ini, debitur ini performanya sangat buruk. Dia menunggak bayar hingga lebih dari 180 hari.

    Skor 3,4,5 sudah pasti masuk ke dalam “daftar hitam” Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan.

    Jika seseorang sudah masuk ke dalam daftar ini, bank sudah pasti tidak akan mengabulkan permohonan kredit tersebut. Sebab, bank tidak ingin mengambil risiko pada debitur yang punya kredit macet.

    Advertisement

    Untuk itu, sebaiknya jika ingin meminjam uang, selesaikan dulu tagihan pertama. Jika sudah selesai pun atau hendak meminjam, sebaiknya rencanakan dulu tujuannya untuk apa saja sehingga uang pinjaman tersebut bisa kamu bayar dan tidak mengganggu cash flow.

    Baca Berita IndoJurnal di Google News

    Trending