Connect with us

    POLITIK

    Maju di Pilpres 2024, Menteri dan Kepala Daerah Tidak Wajib Mundur!

    Published

    on

    Pilpres 2024

    IndoJurnal – Menteri, anggota legislatif hingga kepala daerah tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya jika maju sebagai calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo tanggal 21 November 2023, sebagaimana dikutip di Jakarta pada Jumat (24/11/2023).

    Dalam pasal 18 ayat (1) PP tersebut dijelaskan pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

    Namun, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

    Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana dalam keterangannya secara terpisah menyatakan, berdasarkan ketentuan itu maka keputusan mundur atau tidaknya menteri atau kepala daerah saat maju pilpres merupakan pilihan individual.

    Advertisement

    “Pilihan individual dari masing-masing pejabat publik itu. Kalau yang memutuskan mundur maka diberikan ruang untuk mundur. Tapi kalau beliau masih tetap menjabat berarti harus ikuti aturan yang terkait dengan pengaturan kampanye yang sudah diatur undang-undangnya,” ujar Ari kepada wartawan di Jakarta.

    BACA JUGA :  PKS: Rakyat Tidak Tertarik, Politik Dinasti Akan Habis Riwayatnya!

    Adapun diberitakan sebelumnya, dalam PP itu juga diatur bahwa para menteri, pejabat setingkat menteri dan kepala daerah dapat melaksanakan cuti kampanye di Pemilu 2024.

    Syaratnya adalah yang bersangkutan merupakan calon presiden atau calon wakil presiden; berstatus sebagai anggota partai politik; atau merupakan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Presiden Jokowi Resmi Lantik Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI, bertempat di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (22/11/2023).

    Dipandu oleh Presiden Jokowi, Jenderal Agus mengucapkan sumpah jabatannya untuk selalu setia kepada UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti kepada bangsa dan negara.

    “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit,” kata Agus.

    Advertisement

    Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 102/TNI/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI.

    BACA JUGA :  Presiden Jokowi Undang Khusus Ridwan Kamil ke IKN, Ada Apa?

    Selain itu, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan pemberhentian dan pengangkatan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan Pusat Legiun RI oleh Presiden Jokowi.

    Agenda pelantikan tersebut disaksikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, serta sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM), di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

    Turut hadir, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Jakarta, Selasa (21/11), menyetujui Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI, seperti yang diajukan Presiden Joko Widodo kepada DPR.

    Advertisement

    Proses uji kelayakan dan kepatutan sebelumnya dilaksanakan oleh Komisi I DPR, Senin (13/11/2023), untuk mendengarkan visi dan misi dari Agus Subiyanto.

    Agus dipilih sebagai calon tunggal panglima TNI untuk menggantikan Yudo Margono yang purnabakti pada 26 November 2023, tepat saat di usianya yang ke-58 tahun.

    Agus sebelumnya merupakan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) yang dilantik pada 25 Oktober 2023.

    Baca Berita IndoJurnal di Google News

    Trending