POLITIK
Kasus Mario Dandy, Kejati Buka Jalan Damai Untuk AG
JAKARTA – Dalam kasus Mario Dandy. AG (15 tahun) berpeluang diberikan diversi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Pemberian diversi dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif dari keterlibatan seorang anak dalam proses peradilan pidana.
Namun nantinya pemberian diversi bergantung kepada keputusan keluarga korban. Diversi sendiri diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kejati DKI beralasan pemberian diversi ini bisa dilakukan karena AG tidak secara langsung terlibat dalam tindak kekerasan. Sehingga pemberian diversi bisa dipertimbangkan untuk masa depan AG.
“Kejati DKI Jakarta bersama tim penuntut umum mendatangi rumah sakit D sebagai bentuk simpati penegak hukum,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan dikutip dari Antara pada Jumat (17/3/2023).
“Sekaligus memastikan perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman berat,” tambahnya.
BACA JUGA: Tanpa Restu Cak Imin, Duet Prabowo Ganjar Akan Bubar
Berbeda dengan Mario Dandy
Apabila ada peluang damai untuk AG, maka tidak untuk Mario Dandy (20 tahun) dan Shane Lukas (19 tahun). Bagi keduanya tidak akan diberikan alternatif penyelesaian perkara atau restoratif.
“Kedua tersangka MDS dan S tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif karena mengakibatkan korban tidak sadar atau luka berat sampai saat ini,” terang Ade.
Bahkan menurut Ade, penuntut umum bisa memberikan hukuman yang berat karena kondisi korban hingga saat ini masih belum sadar. Ancaman hukuman bisa lebih dari batas restoratif.
Pihak keluarga D sebelumnya juga sudah menyatakan kalau mereka ingin kasus ini terus dilanjutkan. Artinya tidak ada langkah damai yang akan diambil.
BACA JUGA: Sop Kaki Kambing Enak di Jakarta, 4 Pilihannya!
Perkembangan Kasus
Sejauh ini kasus Mario Dandy sudah memasuki tahap pemeriksaan psikolog forensik. Polda Metro Jaya melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).
“Melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yang pertama tersangka MDS dan satu lagi adalah tersangka SL” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Kamis (16/3).
Penerapan metode psikologi pada penyidikan ini meliputi otopsi forensik kemudian keahlian spesifik dalam proses penegakan hukum. (IndoJurnal/Vitalis Yogi Trisna)
- Uncategorized5 hari ago
Bupati Nelson Pomalingo Resmikan Proyek Infrastuktur 22 MiIliar Rupiah di Gorontalo
- BERITA5 hari ago
Berjalan Aman dan Tertib! KPU Gorontalo Tegaskan Tidak Ada Pemungutan Suara Ulang
- OLAHRAGA5 hari ago
Horor! 56 Orang Meninggal Dunia Akibat Bentrok Suporter Sepak Bola di Guinea
- BERITA4 hari ago
Gunakan Uang Pribadi, Presiden Prabowo Sumbang Rp2,5 Miliar untuk Bansos
- OLAHRAGA5 hari ago
Gorontalo Gelar Popnas Zona 5, Gubernur Rudy Salahuddin Singgung Soal Pembinaan
- BERITA5 hari ago
Harga Komoditas Produk Pertambangan Anjlok, Turunnya Permintaan jadi Alasan!
- POLITIK5 hari ago
Rekapitulasi 3 Kecamatan di Jakarta Timur, Pramono Anung – Rano Karno Menang Telak!
- OLAHRAGA5 hari ago
Tiket Timnas Indonesia di Piala AFF Mulai Dijual Rabu, Harga Mulai Rp125 Ribu