POLITIK
Kasus Mario Dandy, Kejati Buka Jalan Damai Untuk AG
![Kasus Mario Dandy](https://indojurnal.id/wp-content/uploads/2023/03/ezgif-1-70faeaa3d4.jpg)
JAKARTA – Dalam kasus Mario Dandy. AG (15 tahun) berpeluang diberikan diversi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Pemberian diversi dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif dari keterlibatan seorang anak dalam proses peradilan pidana.
Namun nantinya pemberian diversi bergantung kepada keputusan keluarga korban. Diversi sendiri diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kejati DKI beralasan pemberian diversi ini bisa dilakukan karena AG tidak secara langsung terlibat dalam tindak kekerasan. Sehingga pemberian diversi bisa dipertimbangkan untuk masa depan AG.
“Kejati DKI Jakarta bersama tim penuntut umum mendatangi rumah sakit D sebagai bentuk simpati penegak hukum,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan dikutip dari Antara pada Jumat (17/3/2023).
“Sekaligus memastikan perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman berat,” tambahnya.
BACA JUGA: Tanpa Restu Cak Imin, Duet Prabowo Ganjar Akan Bubar
Berbeda dengan Mario Dandy
Apabila ada peluang damai untuk AG, maka tidak untuk Mario Dandy (20 tahun) dan Shane Lukas (19 tahun). Bagi keduanya tidak akan diberikan alternatif penyelesaian perkara atau restoratif.
“Kedua tersangka MDS dan S tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif karena mengakibatkan korban tidak sadar atau luka berat sampai saat ini,” terang Ade.
Bahkan menurut Ade, penuntut umum bisa memberikan hukuman yang berat karena kondisi korban hingga saat ini masih belum sadar. Ancaman hukuman bisa lebih dari batas restoratif.
Pihak keluarga D sebelumnya juga sudah menyatakan kalau mereka ingin kasus ini terus dilanjutkan. Artinya tidak ada langkah damai yang akan diambil.
BACA JUGA: Sop Kaki Kambing Enak di Jakarta, 4 Pilihannya!
Perkembangan Kasus
Sejauh ini kasus Mario Dandy sudah memasuki tahap pemeriksaan psikolog forensik. Polda Metro Jaya melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).
“Melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yang pertama tersangka MDS dan satu lagi adalah tersangka SL” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Kamis (16/3).
Penerapan metode psikologi pada penyidikan ini meliputi otopsi forensik kemudian keahlian spesifik dalam proses penegakan hukum. (IndoJurnal/Vitalis Yogi Trisna)
![](https://indojurnal.id/wp-content/uploads/2023/09/Logo-IndoJurnal-ID-Dark-Mode-1.png)
- POLITIK6 hari ago
Kaesang Pangarep Ingin Kolaborasi PSI dan PKS jadi Kekuatan Baru di Solo
- POLITIK5 hari ago
PDI Perjuangan Pastikan Tidak Ada Kotak Kosong di Pilkada Jatim dan Sumut
- POLITIK3 hari ago
Gelar Pelatihan Pilkada, PDI Perjuangan Undang Andika Perkasa jadi Pemateri
- POLITIK6 hari ago
PSI Dukung Mangkunegara X alias Gusti Bhre untuk Turun di Pilkada Surakarta
- BERITA5 hari ago
Mengejutkan! Joe Biden Mundur dari Pencalonan Presiden Amerika Serikat
- POLITIK5 hari ago
Tidak Majukan Kader Internal, Terkuak Alasan NasDem Pilih Anies Baswedan
- POLITIK6 hari ago
Bertarung di Pilkada Jawa Timur, PKB Bangun Kekuatan dengan PDI Perjuangan
- POLITIK2 hari ago
Raih Kenaikan Kursi di DPR, Surya Paloh: NasDem dan PKB Tidak Boleh Berpisah!