Connect with us

    POLITIK

    Kasus Mario Dandy, Kejati Buka Jalan Damai Untuk AG

    Published

    on

    Kasus Mario Dandy

    JAKARTA – Dalam kasus Mario Dandy. AG (15 tahun) berpeluang diberikan diversi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

    Pemberian diversi dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif dari keterlibatan seorang anak dalam proses peradilan pidana.

    Namun nantinya pemberian diversi bergantung kepada keputusan keluarga korban. Diversi sendiri diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

    Kejati DKI beralasan pemberian diversi ini bisa dilakukan karena AG tidak secara langsung terlibat dalam tindak kekerasan. Sehingga pemberian diversi bisa dipertimbangkan untuk masa depan AG.

    “Kejati DKI Jakarta bersama tim penuntut umum mendatangi rumah sakit D sebagai bentuk simpati penegak hukum,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan dikutip dari Antara pada Jumat (17/3/2023).

    Advertisement

    “Sekaligus memastikan perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman berat,” tambahnya.

    BACA JUGA :  Rubicon Mario Dandy Akhirnya Laku, Terjual Seharga 725 Juta Rupiah

    BACA JUGA: Tanpa Restu Cak Imin, Duet Prabowo Ganjar Akan Bubar

    Berbeda dengan Mario Dandy

    Apabila ada peluang damai untuk AG, maka tidak untuk Mario Dandy (20 tahun) dan Shane Lukas (19 tahun). Bagi keduanya tidak akan diberikan alternatif penyelesaian perkara atau restoratif.

    “Kedua tersangka MDS dan S tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif karena mengakibatkan korban tidak sadar atau luka berat sampai saat ini,” terang Ade.

    Bahkan menurut Ade, penuntut umum bisa memberikan hukuman yang berat karena kondisi korban hingga saat ini masih belum sadar. Ancaman hukuman bisa lebih dari batas restoratif.

    Advertisement

    Pihak keluarga D sebelumnya juga sudah menyatakan kalau mereka ingin kasus ini terus dilanjutkan. Artinya tidak ada langkah damai yang akan diambil.

    BACA JUGA: Sop Kaki Kambing Enak di Jakarta, 4 Pilihannya!

    Perkembangan Kasus

    Sejauh ini kasus Mario Dandy sudah memasuki tahap pemeriksaan psikolog forensik. Polda Metro Jaya melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

    BACA JUGA :  Ruang Lingkup Peran KPU dalam Mengawal Pemilu di Indonesia

    “Melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yang pertama tersangka MDS dan satu lagi adalah tersangka SL” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Kamis (16/3).

    Penerapan metode psikologi pada penyidikan ini meliputi otopsi forensik kemudian keahlian spesifik dalam proses penegakan hukum. (IndoJurnal/Vitalis Yogi Trisna)

    Advertisement

    Trending