Connect with us

    POLITIK

    KPK Periksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Terkait Kasus Apa?

    Published

    on

    Partai Demokrat

    IndoJurnal –  Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan sumbangan dari tersangka dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP), ke salah satu kader.

    “KPK meminta bantuan, ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan,” kata Andi Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (15/5/2023).

    Andi menjelaskan sumbangan tersebut tidak diterima oleh partai melainkan diterima oleh kader. “Bukan (ke partai), ke kader,” ujarnya.

    Meski demikian Andi Arief tidak membantah maupun membenarkan saat dikonfirmasi apakah sumbangan tersebut diterima oleh kader Partai Demokrat.

    “Nanti saja saya kemukakan,” kata Andi.

    Advertisement

    Terkait hal itu, Andi Arief mengatakan dirinya akan segera mencari siapa yang menerima sumbangan dari Ricky Ham Pagawak dan meminta kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan dana tersebut.

    BACA JUGA :  Kedatangan Timnas Israel, Politisi Demokrat: Pemerintah Harus Tegas!

    “Saya cari yang terima sumbangannya, dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada,” ujarnya.

    BACA JUGA: Singgung Anies Baswedan, Jubir PSI: Berhenti Gunakan Istilah Non-Pribumi!

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

    Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Tim penyidik KPK kemudian menyita aset RHP yang bernilai sekitar Rp30 miliar, yang diduga terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Advertisement
    BACA JUGA: Atalia Praratya Gabung Golkar, Ridwan Kamil: Memang Memiliki Kapasitas

    RHP sempat melarikan diri ke Papua Nugini

    Sejak ditetapkan sebagai tersangka, RHP sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. RHP sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.

    BACA JUGA :  Kaesang: Bosan di Jawa Barat, Ridwan Kamil Bisa Cari Tantangan di Jakarta

    Pelarian RHP berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023.

    BACA JUGA: Dari Masa ke Masa, Pelatih Timnas Indonesia di Ajang SEA Games

    Selain RHP, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang, serta Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.

    Follow Berita IndoJurnal di Google News

    Advertisement

    Trending