POLITIK
KPK Periksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Terkait Kasus Apa?
IndoJurnal – Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan sumbangan dari tersangka dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP), ke salah satu kader.
“KPK meminta bantuan, ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan,” kata Andi Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (15/5/2023).
Andi menjelaskan sumbangan tersebut tidak diterima oleh partai melainkan diterima oleh kader. “Bukan (ke partai), ke kader,” ujarnya.
Meski demikian Andi Arief tidak membantah maupun membenarkan saat dikonfirmasi apakah sumbangan tersebut diterima oleh kader Partai Demokrat.
“Nanti saja saya kemukakan,” kata Andi.
Terkait hal itu, Andi Arief mengatakan dirinya akan segera mencari siapa yang menerima sumbangan dari Ricky Ham Pagawak dan meminta kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan dana tersebut.
“Saya cari yang terima sumbangannya, dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada,” ujarnya.
BACA JUGA: Singgung Anies Baswedan, Jubir PSI: Berhenti Gunakan Istilah Non-Pribumi!
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim penyidik KPK kemudian menyita aset RHP yang bernilai sekitar Rp30 miliar, yang diduga terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA: Atalia Praratya Gabung Golkar, Ridwan Kamil: Memang Memiliki Kapasitas
RHP sempat melarikan diri ke Papua Nugini
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, RHP sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. RHP sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.
Pelarian RHP berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023.
BACA JUGA: Dari Masa ke Masa, Pelatih Timnas Indonesia di Ajang SEA Games
Selain RHP, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang, serta Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
Follow Berita IndoJurnal di Google News
- BERITA5 hari ago
Guna Mengamankan Paus Fransiskus, TNI dan Polri Siapkan Sniper dan Antiteror
- POLITIK4 hari ago
Psikolog Kritik Janji Manis Ridwan Kamil Soal Program Mobil Curhat di DKI Jakarta
- BERITA5 hari ago
TNI dan Polri Terjunkan 9.030 Personel untuk Pengamanan Kunjungan Paus Fransiskus
- BERITA4 hari ago
Toyota Innova Zenix Jadi Kendaraan Paus Fransiskus saat Kunjangan di Indonesia
- POLITIK5 hari ago
Peluang Jokowi Gabung Gerindra, Pakar Ilmu Politik: Ada Sinyal Kedekatan!
- BERITA4 hari ago
Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK, MRT Jakarta Tetap Beroperasi Normal
- BERITA4 hari ago
Menag Yaqut Cholil Qoumas: Kesederhanaan Paus Fransiskus Perlu Dicontoh