POLITIK
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pelaku Open BO Melalui MiChat
IndoJurnal – Satuan Tugas TPPO Polres Singkawang menangkap tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur dari sebuah rumah kos di Jalan Yos Sudarso Gang Parit Ketapang Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat.
“Satgas TPPO Polres Singkawang pada hari Kamis (8/6) telah menangkap terhadap tiga orang tersangka dengan Inisial IH, VL dan CH yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara menjual atau mengeksploitasi seksual terhadap dua orang anak perempuan yang masih di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Sihar Binardi Siagian di Singkawang, Kalimantan Barat pada Minggu (11/6/2023).
Dia menjelaskan adapun modusnya yaitu dengan cara open booking order (open bo) melalui aplikasi MiChat di masing-masing handphone milik ketiga tersangka.
Baca Juga: Kota Ende, Saksi Perjuangan Bung Karno dan Lahirnya Pancasila
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone dari masing-masing tersangka yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan kejahatannya tersebut.
“Tersangka mengaku melakukan kejahatannya sejak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Juni di sebuah rumah yang dijadikan tempat kos (tanpa nama) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Gang Parit Ketapang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat,” tuturnya.
Baca Juga: Makna Lagu ‘Viva La Vida’ Coldplay, Terinspirasi dari Lukisan
Tersangka Kena Pasal TPPO dan Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur
Untuk ketiga tersangka, katanya, akan dipersangkakan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: 5 Idol K-Pop Hiatus tapi Keluar dari Grup, Siapa Saja Mereka?
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya.
Follow Berita IndoJurnal di Google News
- Uncategorized4 hari ago
Bupati Nelson Pomalingo Resmikan Proyek Infrastuktur 22 MiIliar Rupiah di Gorontalo
- BERITA3 hari ago
Berjalan Aman dan Tertib! KPU Gorontalo Tegaskan Tidak Ada Pemungutan Suara Ulang
- OLAHRAGA4 hari ago
Horor! 56 Orang Meninggal Dunia Akibat Bentrok Suporter Sepak Bola di Guinea
- OLAHRAGA4 hari ago
Gorontalo Gelar Popnas Zona 5, Gubernur Rudy Salahuddin Singgung Soal Pembinaan
- BERITA4 hari ago
Harga Komoditas Produk Pertambangan Anjlok, Turunnya Permintaan jadi Alasan!
- BERITA3 hari ago
Gunakan Uang Pribadi, Presiden Prabowo Sumbang Rp2,5 Miliar untuk Bansos
- OLAHRAGA3 hari ago
Tiket Timnas Indonesia di Piala AFF Mulai Dijual Rabu, Harga Mulai Rp125 Ribu
- BERITA2 hari ago
Melalui Gerakan Batanam Rica Sandiri, Pemprov Gorontalo Jaga Ketahanan Pangan