Connect with us

    POLITIK

    Polisi Tangkap 3 Tersangka Pelaku Open BO Melalui MiChat

    Published

    on

    Open BO MiChat

    IndoJurnal – Satuan Tugas TPPO Polres Singkawang menangkap tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur dari sebuah rumah kos di Jalan Yos Sudarso Gang Parit Ketapang Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat.

    “Satgas TPPO Polres Singkawang pada hari Kamis (8/6) telah menangkap terhadap tiga orang tersangka dengan Inisial IH, VL dan CH yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara menjual atau mengeksploitasi seksual terhadap dua orang anak perempuan yang masih di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Sihar Binardi Siagian di Singkawang, Kalimantan Barat pada Minggu (11/6/2023).

    Dia menjelaskan adapun modusnya yaitu dengan cara open booking order (open bo) melalui aplikasi MiChat di masing-masing handphone milik ketiga tersangka.

    BACA JUGA :  10 Langkah Memulai Bisnis dari Nol, Lakukan Secara Bertahap
    Baca Juga: Kota Ende, Saksi Perjuangan Bung Karno dan Lahirnya Pancasila

    Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone dari masing-masing tersangka yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan kejahatannya tersebut.

    “Tersangka mengaku melakukan kejahatannya sejak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Juni di sebuah rumah yang dijadikan tempat kos (tanpa nama) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Gang Parit Ketapang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat,” tuturnya.

    Advertisement
    Baca Juga: Makna Lagu ‘Viva La Vida’ Coldplay, Terinspirasi dari Lukisan

    Tersangka Kena Pasal TPPO dan Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur

    Untuk ketiga tersangka, katanya, akan dipersangkakan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

    Baca Juga: 5 Idol K-Pop Hiatus tapi Keluar dari Grup, Siapa Saja Mereka?

    “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya.

    BACA JUGA :  Indonesia Ekspor Gerbong Kereta ke BUMN Milik Selandia Baru
    Follow Berita IndoJurnal di Google News

    Trending